BPS KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI INTERNALISASI RANCANGAN PERKA NO 1 TAHUN 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas

Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. 

Alamat Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas JL. Lintas Sumatera Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas, Kawasan Agropolitan, Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas 

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas

BPS KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI INTERNALISASI RANCANGAN PERKA NO 1 TAHUN 2024

BPS KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI INTERNALISASI RANCANGAN PERKA NO 1 TAHUN 2024

6 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Musi Rawas, 6 Februari 2024


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Rawas aktif berpartisipasi dalam kegiatan internalisasi rancangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (Perka BPS) Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPS Pusat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BPS Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 6 Februari 2024, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan rancangan Perka BPS yang baru kepada seluruh jajaran BPS di tingkat kabupaten/kota. Perka BPS Nomor 1 Tahun 2024 ini membahas berbagai aspek penting terkait dengan tata kelola dan prosedur yang harus diikuti oleh semua unit kerja di bawah naungan BPS.


Dalam acara ini, BPS Kabupaten Musi Rawas diwakili oleh para pejabat dan staf yang bertugas. Mereka aktif terlibat dalam diskusi dan tanya jawab terkait dengan implementasi Perka BPS baru ini. Diskusi yang berlangsung sangat konstruktif, dengan berbagai pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh peserta dari berbagai daerah.



Selain itu, Bapak Dedi juga menegaskan komitmen BPS Kabupaten Musi Rawas untuk terus berperan aktif dalam mendukung keberhasilan implementasi Perka BPS Nomor 1 Tahun 2024. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara BPS Pusat dan semua unit kerja di tingkat kabupaten/kota dalam rangka mencapai tujuan bersama.


Kegiatan internalisasi ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mempersiapkan BPS Kabupaten Musi Rawas untuk menerapkan Perka BPS Nomor 1 Tahun 2024 dengan baik dan efisien. Dengan pemahaman yang kuat tentang regulasi baru ini, diharapkan BPS Kabupaten Musi Rawas dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam menyediakan data statistik yang akurat dan dapat dipercaya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.


Demikianlah berita ini disampaikan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPS Kabupaten Musi Rawas.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi RawasKomplek Perkantor Pemkab.Musi Rawas Agropolitan Center

Telp (0733) 4540088

Faks (0733) 4540088

Mailbox : bps1605@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik