Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi
pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang
merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang
bersangkutan. || Alamat Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas JL. Lintas Sumatera Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas, Kawasan Agropolitan, Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas || Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas
Komplek Perkantor Pemkab.Musi Rawas Agropolitan Center, Telp (0733) 4540088, Faks (0733) 4540088, Mailbox : bps1605@bps.go.id
Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.
Hak Cipta © 2024 Badan Pusat Statistik
Semua Hak Dilindungi