TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan Juni 2024 masing-masing sebesar 51,13 dan 19,94 persen. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas

Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. 

Alamat Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas JL. Lintas Sumatera Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas, Kawasan Agropolitan, Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas 

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas

TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan Juni 2024 masing-masing sebesar 51,13 dan 19,94 persen.

Tanggal Rilis : 1 Agustus 2024
Ukuran File : 2.53 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang bulan Juni 2024 sebesar 51,13 persen, mengalami penurunan sebesar 0,84 poin dibandingkan TPK bulan sebelumnya yang tercatat 51,97 persen. Sementara TPK hotel non bintang untuk bulan Juni 2024 tercatat sebesar 19,94 persen atau turun 0,52 poin dibandingkan Mei 2024.
  • TPK hotel bintang bulan Juni 2024 tertinggi terjadi pada hotel bintang 5 yaitu sebesar 65,74 persen dan terendah pada hotel bintang 1 yaitu sebesar 41,75 persen.
  • Rata-rata lama menginap (RLM) tamu pada hotel bintang lebih tinggi dibanding lama menginap tamu pada hotel non bintang. Rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang sekitar 1,27 hari sedangkan rata-rata lama menginap tamu di hotel non bintang sekitar 1,13 hari.
  • Rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibanding lama menginap tamu Indonesia baik pada hotel bintang maupun non bintang.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi RawasKomplek Perkantor Pemkab.Musi Rawas Agropolitan Center

Telp (0733) 4540088

Faks (0733) 4540088

Mailbox : bps1605@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik